KPU Kabupaten Kediri Siap Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Menanti BRPK dari MK

KPU Kabupaten Kediri Siap Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Menanti BRPK dari MK
dua pasangan calon Bupati-Wakil Kediri nomor urut 1 dan nomor urut 2 (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri segera menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih dalam Pilkada 2024. Namun, proses ini masih menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai syarat utama sebelum penetapan resmi dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan hasil Pilkada 2024 melalui aplikasi Sirekap. Hingga saat ini, Kabupaten Kediri berpotensi menjadi salah satu daerah yang paling cepat menetapkan kepala daerah terpilih di Jawa Timur, lantaran tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait hasil pemilihan.

“Alhamdulillah, Paslon 01 yang menjadi pesaing Paslon 02 tidak mengajukan gugatan terkait hasil suara. Jika BRPK sudah dikeluarkan MK, penetapan bisa dilakukan paling cepat pada Jumat (20/12/2024) atau Sabtu (21/12/2024), tergantung perkembangan di MK,” ujar Nanang Qosim pada Selasa (17/12/2024).

Baca juga : Setiap Hari Tiga Janda Baru di Blitar, Perceraian Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

Ia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Kediri juga telah selesai. Proses ini berlangsung lancar dengan seluruh saksi dari paslon nomor urut 01, 02, dan 03 menandatangani hasil perolehan suara.

“Semuanya berjalan lancar dan tidak ada catatan keberatan apapun. Prosesnya bahkan hanya membutuhkan penjelasan singkat, kurang dari 10 menit. Berbeda dengan beberapa daerah lain di Jawa Timur yang sempat mencatat sejumlah keberatan,” jelasnya.

Meski demikian, Nanang mengakui sempat ada perbedaan jumlah suara di TPS lokasi khusus (loksus) antara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dengan Bupati-Wakil Bupati Kediri. Hal ini terjadi karena jumlah pemilih untuk Pilgub Jatim lebih banyak, mengingat pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Kediri masih memiliki hak suara untuk pemilihan gubernur.

“Di TPS lokasi khusus, terdapat 1.502 pemilih yang memiliki hak suara untuk Gubernur-Wakil Gubernur Jatim. Sementara itu, pemilih pindahan untuk Pilbup Kediri tersebar di beberapa TPS dengan jumlah 752 orang. Meski demikian, data kami sudah jelas dan para saksi dapat menerima hasil tersebut,” ungkap Nanang.

Baca juga : UPT Mitrologi Legal Disdag Kediri Berikan Layanan Tera Timbangan Gratis untuk Pedagang

Dengan tidak adanya kendala selama proses rekapitulasi suara, KPU Kabupaten Kediri optimis penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih dapat segera dilaksanakan begitu BRPK dari MK diterbitkan.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *