NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Calon Bupati Nganjuk nomor urut 03, Marhaen Djumadi, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk.
Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon Mohammad Muhibbin Nur dan Aushaf Fajr Herdiansyah atau Gus Ibin – Aushaf dalam perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 19.30 WIB di Gedung MK, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, pasangan Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro atau Marhaen – Handi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk.
Baca juga : Mas Dhito Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Menjadi Daerah Sub Urban
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, ini adalah amanah dan tanggung jawab,” ujar Marhaen Djumadi.
Ia menegaskan bahwa Pilkada adalah ajang kontestasi gagasan dan program. Oleh karena itu, ia terbuka untuk mengadopsi ide-ide positif yang diajukan oleh lawan politiknya selama kampanye.
“Terima kasih kepada Gus Ibin, Mas Aushaf, Bunda Ita, dan Mbak Zuli atas gagasan program yang telah disampaikan selama Pilkada,” katanya.
Marhaen juga mengajak seluruh masyarakat Nganjuk untuk kembali bersatu setelah perbedaan selama Pilkada.
Baca juga : DKPP Kediri Imbau Pedagang Tidak Menimbun Sembako dan LPG 3 Kg
“Mari kita bangun Nganjuk bersama. Nganjuk ini milik kita semua. Kini saatnya kita bersatu dan bekerja bersama,” ajaknya.
Ia juga meminta para pendukungnya untuk tidak merayakan kemenangan secara berlebihan demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Pendukung 03 tidak perlu membuat acara syukuran. Lebih baik kita fokus bekerja bersama untuk kemajuan Nganjuk,” tegasnya.
Dengan semangat persatuan, Marhaen berharap seluruh elemen masyarakat dapat bergotong royong dalam membangun Nganjuk menjadi lebih maju.
“Perbedaan adalah bagian dari perjalanan. Kini saatnya kita bergerak maju dan membangun Nganjuk bersama,” pungkasnya.***
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin