Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Kediri menolak berkas dokumen syarat dukungan dari bakal calon wali kota Roni Siswanto dan bakal calon wakil wali kota Fadloli untuk Pilwali Kota Kediri 2024.
Berkas pasangan calon perseorangan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP minimal 23.397 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), 233.962. Dukungan yang harus tersebar minimal di 2 kecamatan dari 3 kecamatan di Kota Kediri.
Dalam rilis tertulis KPU Kota Kediri disebutkan bahwa penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakil Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024.
Tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Dalam proses penerimaan dokumen perseorangan, KPU Kota Kediri hanya menerima berkas dukungan dari Roni Siswanto dan Fadloli untuk Pilwali Kota Kediri 2024. Dokumen mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“setelah dilakukan penghitungan, dukungan dokumen yang diserahkan sejumlah 18.246 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal,” keterangan KPU Kota Kediri dalam rilisnya.***
Editor : Hadiyin