Jombang, LINGKARWILIS.COM – Tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi ditutup pada Selasa (23/12/2025). Hingga batas akhir tersebut, kuota jemaah haji asal Kabupaten Jombang belum terisi secara maksimal.
Tahun 2026, Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi kuota sebanyak 1.190 calon jemaah haji. Namun hingga menjelang penutupan layanan pelunasan, jumlah jemaah yang telah menyelesaikan pembayaran baru mencapai 910 orang.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, menyampaikan bahwa data terakhir per pukul 15.55 WIB menunjukkan masih terdapat ratusan kuota yang belum terisi.
“Dari total kuota 1.190 jemaah, yang sudah melunasi Bipih tahap pertama sebanyak 910 jemaah,” ujarnya.
Baca juga : Puluhan Warga dari Tiga RW di Kelurahan Pojok Ajukan Gugatan ke PN Kediri, Desak Pemkot Relokasi TPA Klotok
Ilham menjelaskan, sesuai jadwal yang ditetapkan, pelunasan tahap pertama memang berakhir pada 23 Desember 2025. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan adanya perpanjangan waktu pelunasan.
“Belum ada informasi lanjutan dari pusat mengenai perpanjangan masa pelunasan,” jelasnya.
Selain proses pembayaran, pemenuhan persyaratan kesehatan calon jemaah juga masih berlangsung. Dari keseluruhan kuota yang tersedia, sebanyak 939 calon jemaah telah dinyatakan istitoah atau memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat haji.
“Sisanya masih menunggu hasil dan laporan dari Dinas Kesehatan,” imbuh Ilham.
Sebagai informasi, pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka sejak 24 November 2025 melalui bank penerima setoran haji dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca juga : Ratusan Personel Dikerahkan Polres Kediri Amankan Perayaan Nataru
Bagi calon jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, masih terdapat kesempatan pada pelunasan tahap kedua, selama kuota di tingkat provinsi masih tersedia. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami gagal pelunasan, pendamping lansia, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, penggabungan mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya.
Untuk Embarkasi Surabaya pada musim haji 2026, besaran Bipih ditetapkan sebesar Rp60.645.422. Dengan setoran awal Rp25 juta, sisa biaya yang harus dibayarkan calon jemaah sebesar Rp35.645.422.
Ilham juga menegaskan bahwa pengajuan permohonan khusus, seperti pendamping lansia maupun penggabungan keluarga, wajib sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) paling lambat 23 Desember 2025.
“Data yang masuk selanjutnya akan menjadi dasar penetapan daftar jemaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 2026,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





