Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK resmi dideportasi usai terbukti memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya di Indonesia.
LMK awalnya mendatangi Kantor Imigrasi Kediri pada Rabu (4/6/2025) untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang diperolehnya saat masuk melalui Bandara Juanda, Surabaya pada 10 Mei 2025. Visa tersebut berlaku selama 30 hari dan berakhir pada 8 Juni 2025.
Namun, saat proses pemeriksaan dokumen, petugas pelayanan WNA mencurigai keterangan alamat tinggal LMK yang disebut berada di salah satu hotel di Jombang. Koordinasi pun dilakukan dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Pesantren Kediri, Seorang Pengendara Motor Tewas, Ini Identitasnya
“Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu di hotel tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Senin (23/6/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Inteldakim menjemput LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil penyidikan, LMK dinilai melanggar Pasal 123 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan data palsu demi mendapatkan izin tinggal.
LMK langsung didetensi sejak 10 Juni 2025 di ruang detensi Imigrasi Kediri sambil menunggu proses pemulangan. Deportasi dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. LMK diterbangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi dan dilanjutkan ke Vienna.
Baca juga : Pilih Persik Kediri, Ong Kim Swee : Klub dengan Visi Jelas
Frizky menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan tidak hanya melalui razia lapangan, tetapi juga pemeriksaan administratif yang teliti. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan sekitar.
“Kepada seluruh WNA, kami ingatkan agar selalu memberikan data yang jujur saat mengajukan izin tinggal,” tegasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin