KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Tiga warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada 15–16 Juli 2025. Ketiganya terdiri atas dua pria asal Pakistan dan Yaman serta seorang perempuan berkebangsaan Jepang, yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025) bahwa operasi ini dilakukan serentak secara nasional, dengan wilayah pengawasan meliputi Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
“Operasi kami melibatkan 42 petugas yang terbagi dalam tujuh tim. Tujuannya adalah mendeteksi dan menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja kami,” ujar Antonius.
Baca juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Kabupaten Kediri Gencarkan Patroli dan Pangkas Ranting Pohon
Menurutnya, dua WNA laki-laki asal Pakistan dan Yaman terbukti telah melewati masa berlaku izin tinggal. Sementara WNA asal Jepang diketahui berada di Indonesia dengan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“WNA asal Jepang diketahui mengikuti kursus di Kampung Inggris, namun tidak menggunakan visa yang diperuntukkan bagi kegiatan belajar. Ia akan dikenakan tindakan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” ungkapnya.
Rinciannya, WNA asal Pakistan seharusnya hanya memiliki izin tinggal selama 30 hari, tetapi telah menetap lebih dari dua bulan, melewati batas izin selama enam hari. Sedangkan WNA asal Yaman belum memperpanjang izin tinggal yang telah habis pada Juni 2025.
Sementara itu, WNA Jepang baru sebulan berada di Indonesia dan masih dalam proses mengikuti pelatihan. “Namun karena visa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan deportasi,” jelas Antonius.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan aturan dan menjaga kedaulatan negara dari potensi pelanggaran oleh warga asing.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





