Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena tidak mengantongi dokumen resmi keimigrasian.
WNA tersebut berinisial MHK (23), diamankan di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Juli 2025 setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. “Laporan itu kami tindaklanjuti hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, Selasa (2/9/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan MHK tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana diwajibkan bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Imigrasi kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca juga : Sebelum Bertindak Anarkis, Remaja Blitar Bentuk Grup Percakapan Beranggotakan 950 Orang
Dalam persidangan, MHK terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. Hakim menjatuhkan vonis pidana detensi selama satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta.
Pasca putusan pengadilan, pihak imigrasi menegaskan akan segera menindaklanjuti dengan deportasi. Jika tidak ada kendala, MHK dijadwalkan dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






