Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Blitar memastikan akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang kedapatan menggalang dana dengan dalih bantuan untuk korban banjir di negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menyebutkan keputusan deportasi dijatuhkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. WNA berinisial SA itu dijadwalkan dipulangkan ke negaranya pada Kamis (11/9/2025).
“Benar, kami mengamankan satu WNA asal Pakistan yang melakukan penggalangan donasi untuk korban banjir di negaranya. Namun, aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang,” terang Aditya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga : Naik Status Jadi Tipe A, Kejari Kabupaten Kediri Dapat Tambahan Personel
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Aktivitas SA yang berulang kali terlihat di sejumlah wilayah Blitar menimbulkan keresahan warga hingga akhirnya ditindak tegas oleh petugas imigrasi.
Hasil pemeriksaan menyatakan SA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, Imigrasi Blitar memutuskan untuk melakukan deportasi.
“Imigrasi Blitar berkomitmen menjaga wilayah dari aktivitas WNA yang tidak mematuhi aturan. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan WNA dengan aktivitas mencurigakan,” tegas Aditya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






