Langgar Ketentuan, 84 ASN Pemkab Tulungagung Dijatuhi Sanksi Disiplin

Langgar Ketentuan, 84 ASN Pemkab Tulungagung Dijatuhi Sanksi Disiplin
Terdapat 84 aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Tulungagung yang kedapatan melanggar aturan sehingga harus dikenakan sanksi disiplin sepanjang tahun 2025 (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 84 ASN dikenai hukuman dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, termasuk sanksi pemberhentian tidak hormat.

Kepala Bidang Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan dalam proses pembinaan dan pengawasan rutin yang dilakukan instansinya selama tahun berjalan.

“Sepanjang 2025, ada 84 ASN yang kami kenai sanksi karena melanggar aturan pemerintahan. Bentuk sanksinya beragam, mulai ringan, sedang, sampai berat,” ujar Leope, Senin (26/1/2026).

Baca juga : Gugatan Warga Terkait TPA Kota Kediri Mulai Disidangkan, Hakim Soroti Legal Standing dan Buka Peluang Mediasi

Dari total tersebut, mayoritas pelanggar dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sebanyak 67 ASN menerima sanksi kategori ringan, sementara 13 ASN dikenai sanksi tingkat sedang, dan tiga ASN lainnya mendapat sanksi berat.

Leope menjelaskan, berdasarkan status kepegawaiannya, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan persentase sekitar 80 persen. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersanksi jumlahnya lebih sedikit, yakni sekitar 20 persen dari total pelanggaran.

“Didominasi oleh PNS. PPPK juga ada, tetapi jumlahnya relatif kecil. Sebagian besar pelanggaran masuk kategori ringan,” jelasnya.

Untuk sanksi ringan, lanjut Leope, hukuman yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sementara pelanggaran kategori sedang dikenai hukuman administratif seperti penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Terima Hibah Mobil Damkar dari Pemprov DKI Jakarta

Adapun sanksi berat, kata dia, dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Dari tiga ASN yang dijatuhi sanksi berat, satu orang diberhentikan tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi, sementara dua lainnya dikenai penurunan jabatan akibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana.

“Satu PNS diberhentikan tidak hormat karena kasus korupsi, sedangkan sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *