Batu, LINGKARWILIS.COM – Upaya penyelesaian polemik terkait penempatan keranda dan fasilitas kamar mandi di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, belum menemukan titik temu.
Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kelurahan Sisir, Rabu (30/9/2026), sedianya mempertemukan warga dengan pihak yang berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan. Namun, agenda tersebut tidak berjalan maksimal setelah kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan memilih tidak menghadiri pertemuan.
Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan dari kantor advokat Novi Indri Lestari, S.H. & Partners tertanggal 30 September 2026.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan menolak undangan mediasi yang disampaikan Lurah Sisir. Keputusan itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah klien mereka pada Selasa (29/9/2026).
Baca juga : Masuk Jalur Ilegal Saat Pendakian Ditutup, 9 Pendaki Terjebak di Batu Tulis, 1 Hipotermia
Kuasa hukum mengungkapkan kekhawatiran apabila klien kembali hadir dalam forum tersebut, kejadian serupa berpotensi terulang.
Mereka juga menyebut klien mengalami trauma dan merasa khawatir terhadap keselamatan setelah adanya aksi sejumlah orang yang disebut mengatasnamakan warga sekitar.
“Atas kejadian tersebut, telah membuat klien kami trauma dan takut atas keselamatan jiwanya,” demikian salah satu bagian isi surat tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tidak bersedia menghadiri agenda mediasi yang telah dijadwalkan oleh pihak Kelurahan Sisir.
Sebelumnya, persoalan di Jalan Bromo Gang 1 mencuat setelah warga RT 04 dan RT 05 RW 12 melakukan aksi protes pada Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut berkaitan dengan keberadaan keranda dan fasilitas kamar mandi di lingkungan yang dipersoalkan warga. Warga kemudian mendorong adanya penyelesaian melalui pertemuan bersama di tingkat kelurahan.
Baca juga : Disdik Kabupaten Kediri Segera Uji Coba Sekolah Lima Hari, Siapkan Layanan Mengaji
Pemerintah Kelurahan Sisir selanjutnya menjadwalkan mediasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, dengan tidak hadirnya kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, proses mediasi belum dapat mempertemukan seluruh pihak.
Hingga Rabu (30/9/2026), persoalan tersebut masih menjadi perhatian warga dan pemerintah setempat. Penyelesaian lebih lanjut masih menunggu adanya forum yang dapat menghadirkan seluruh pihak terkait.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






Response (1)