Daerah  

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliar

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliar
Pelaku saat diamankan di Mapolres Malang.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang di bawah jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif yang merugikan korban hingga Rp1,9 miliar.

Seorang pria berinisial FS (47) ditangkap oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025), uModus Toko Fiktif, Pria di Malang Tipu Distributor Semen Rp1,9 Miliarsai penyidik mengantongi cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya melaporkan tunggakan pembayaran atas pengiriman 35.776 sak semen selama periode Februari hingga Desember 2023.

Pencuri Helm Terekam CCTV di Glintung, Warga Malang Resah!

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, serta dua toko lain Berlian Jaya dan Makmur Jaya  yang berlokasi di Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dua dari tiga toko tersebut tidak pernah eksis secara fisik.

“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” kata AKP Muchammad Nur.

Seluruh toko berada di bawah penguasaan pribadi pelaku. Ia menggunakan dokumen resmi seperti faktur dan surat jalan untuk mengelabui perusahaan.

Motor Terpeleset Batu, Ibu dan Anak di Bululawang Tewas Dihantam Truk

Kendati telah dua kali diberikan somasi, tersangka tak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 52 faktur pembelian, 308 surat jalan, dokumen audit keuangan, serta identitas dan rekening koran yang berkaitan dengan transaksi.

“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya.

Disisi lain, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar dan dengan pihak yang belum terbukti kredibilitasnya.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” ujar AKP Bambang Subinajar.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada indikasi penipuan atau keraguan terkait legalitas mitra dagang, masyarakat sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *