Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Perayaan Idul Fitri 2026 membawa berkah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sebanyak 286 WBP menerima remisi khusus, bahkan empat di antaranya langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa usulan remisi telah diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi WBP yang memenuhi persyaratan.
“Kami mengusulkan remisi khusus bagi 286 WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Adapun syarat utama penerima remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Setelah memenuhi kriteria tersebut, pihak lapas melakukan asesmen sebelum mengusulkan pemberian remisi.
Baca juga : Satlantas Kediri Kota Intensifkan Patroli, Titik Rawan Kemacetan Jadi Prioritas
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Pada tahun pertama, WBP mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan. Tahun kedua meningkat menjadi 1,5 bulan, sedangkan tahun ketiga dan seterusnya mencapai dua bulan.
“Remisi yang didapat setiap WBP berbeda-beda, mulai dari satu bulan, satu setengah bulan, hingga dua bulan,” jelasnya.
Dari total usulan tersebut, mayoritas WBP menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara empat orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas pada momen Lebaran.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain menitikberatkan pada kedisiplinan, pembinaan di Lapas Tulungagung juga mencakup aspek mental dan spiritual.
“Kami berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





