Delapan WBP Lapas Kelas IIB Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Natal, Masa Pidana Dipotong 15 Hari

Delapan WBP Lapas Kelas IIB Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Natal, Masa Pidana Dipotong 15 Hari
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Hadi Prasetyo (tengah) saat memberikan pernyataan terkait pemberian remisi khusus hari natal (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mengusulkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk memperoleh remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Natal. Dari total yang diusulkan, delapan WBP berpeluang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Hadi Prasetyo, mengungkapkan saat ini jumlah WBP yang menjalani masa hukuman di lapas tersebut mencapai 621 orang. Dari jumlah tersebut, 14 WBP diketahui beragama Nasrani dan akan merayakan Natal di dalam lapas.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut Ma’ruf, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2025. Namun, tidak seluruh WBP Nasrani dapat menerima remisi karena adanya ketentuan administratif dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

“Untuk perayaan Natal tahun ini, kami telah mengusulkan WBP yang beragama Nasrani agar mendapatkan remisi khusus Natal 2025,” ujar Ma’ruf Hadi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).

Baca juga : Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Siaga Nataru 2025–2026, Tekankan Pengamanan Humanis

Ia menjelaskan, dari 14 WBP Nasrani tersebut, hanya delapan orang yang dinilai telah memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi. Sementara dua WBP lainnya masih berstatus terpidana dengan kelengkapan berkas yang belum rampung, dan empat orang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi persyaratan administrasi.

Adapun syarat utama pengajuan remisi khusus Natal meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Jadi, dari total 14 WBP Nasrani, delapan memenuhi syarat, dua belum lengkap secara administrasi, dan empat lainnya masih berstatus tahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf merinci bahwa dari delapan WBP yang diusulkan menerima remisi, lima orang merupakan narapidana kasus narkotika, sementara tiga lainnya adalah narapidana kasus tindak pidana umum.

Baca juga : Wali Kota Kediri Tinjau Ibadah Natal, Perkuat Pesan Toleransi dan Kerukunan

Remisi khusus Natal yang diberikan, kata Ma’ruf, berupa pengurangan masa pidana maksimal selama 15 hari. Dengan demikian, tidak ada WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut. Adapun Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan diterima paling lambat pada malam hari.

“Jika SK remisi sudah kami terima, akan kami serahkan secara simbolis kepada delapan WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *