Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa salah satu keputusan strategis yang menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait pengelolaan aset tambang milik Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh aset tambang merupakan milik perkumpulan NU dan tidak dapat dimiliki oleh individu maupun kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus memastikan aset strategis umat dikelola secara kolektif.
Prof. Nuh menjelaskan, dalam implementasinya, pengelolaan sektor pertambangan harus berlandaskan prinsip keberlanjutan lingkungan. Aktivitas eksplorasi masih dimungkinkan, namun eksploitasi yang berpotensi merusak ekosistem dilarang keras.
Baca juga : ABTI Kota Kediri Gandeng Guru PJOK Perkuat Pembinaan Atlet Bola Tangan di Sekolah
“Hasil pengelolaan aset tambang tersebut wajib didistribusikan untuk kemaslahatan umat, mulai dari PBNU hingga tingkat ranting serta lembaga pendidikan di lingkungan NU,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan sektor tersebut juga harus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bukan hanya itu, Prof. Nuh juga menyampaikan bahwa mayoritas peserta menyepakati adanya aturan bahwa pengurus NU yang menduduki jabatan publik seperti presiden, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota legislatif harus mengundurkan diri dari struktur kepengurusan organisasi. Namun, untuk jabatan menteri masih menjadi bahan diskusi karena dianggap sebagai posisi penugasan yang tidak melalui proses elektoral langsung.
Di bidang kebijakan publik, NU juga memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara prinsip, NU mendukung program tersebut, namun meminta pemerintah memperkuat tata kelola distribusi agar lebih tepat sasaran serta memberi perhatian khusus kepada lingkungan pesantren.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Keagamaan turut membahas isu kontemporer di era digital, salah satunya konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Isu ini menyoroti kemungkinan penghapusan jejak digital bagi individu yang telah melakukan perbaikan diri secara serius agar tidak terus terdampak oleh catatan masa lalu di ruang digital.
“Hasil kajian fikih terkait hal tersebut akan diumumkan secara resmi setelah pembahasan final oleh PBNU,” tambahnya.
Prof. Nuh menegaskan, seluruh rumusan yang dihasilkan Munas-Konbes NU 2026 akan menjadi pijakan penting dalam menyiapkan arah organisasi menuju Muktamar NU ke-35, yang akan menentukan kepemimpinan serta kebijakan strategis NU pada periode mendatang.***
Editor : Hadiyin
