LINGKARWILIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017. Perubahan ini berfokus pada Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah perluasan cakupan pelapor, yang kini mencakup lima entitas tambahan.
Pelapor baru ini diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru sejak POJK SLIK diundangkan.
Baca juga : BPBD dan Perhutani Tangani Kebakaran Hutan di Ngleyangan, Kediri
Entitas yang kini diwajibkan menjadi pelapor SLIK meliputi:
1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
3. Perusahaan Penjaminan.
4. Perusahaan Penjaminan Syariah.
5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
Sebelumnya, entitas yang wajib melaporkan data ke SLIK mencakup bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, serta lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa penambahan entitas yang diwajibkan melaporkan informasi pendukung akan membuat data debitur menjadi lebih lengkap dan menyeluruh.
“Dengan informasi yang lebih komprehensif ini, industri jasa keuangan dapat meningkatkan manajemen risiko kredit, pembiayaan, asuransi, atau penjaminan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan usaha di lembaga jasa keuangan,” ujar Aman dalam keterangan resmi yang dikutip pada 9 Agustus 2024.***
Editor : Hadiyin