Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai di Tulungagung, Sepuluh Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai di Tulungagung, Sepuluh Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan
Pelaksanaan apel gelae pasukan dalam rangka kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang resmi digelar di Kabupaten Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Jajaran kepolisian di Kabupaten Tulungagung resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 mulai Senin (2/2/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (15/2/2026) ini menetapkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas, dengan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini melibatkan 149 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Tulungagung.

bayar PBB Kota Kediri

Menurutnya, Operasi Keselamatan Semeru 2026 bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan fatal di wilayah Tulungagung. Hal ini dinilai penting mengingat sepanjang 2025 terjadi peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas sebesar 29 persen dengan total 31 kejadian.

“Selama dua pekan ke depan, kami melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 untuk mendorong kepatuhan berlalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas akibat kecelakaan,” ujar Kompol Arie, Senin (2/2/2026).

Baca juga : BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Februari, BPBD Kediri Minta Warga Waspada

Ia menjelaskan, terdapat sepuluh pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan, di antaranya: berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, serta penggunaan ponsel saat berkendara.

Selain itu, petugas juga menargetkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, seperti melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), serta menerobos lampu merah.

“Sasaran operasi mencakup seluruh wilayah Tulungagung, terutama kawasan rawan kecelakaan atau blackspot seperti Kecamatan Ngunut, Gondang, dan Ngantru,” tambahnya.

Terkait penegakan hukum, Kompol Arie menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan melalui ETLE Mobile maupun ETLE Statis yang terpasang di Simpang Empat Tamanan. Tilang manual tetap diberlakukan, namun hanya pada pelanggaran tertentu yang masuk kategori prioritas.

Baca juga : Polres Kediri Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tetapkan 10 Sasaran Prioritas

Sebelum melakukan penindakan, kepolisian akan mengutamakan pendekatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Selanjutnya, langkah preventif akan diterapkan melalui pemeriksaan kelengkapan surat dan kondisi kendaraan.

“Penindakan hukum akan diterapkan kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan sepuluh sasaran prioritas operasi,” tutupnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto