Madiun, LINGKARWILIS.COM – Polres Madiun resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2026 melalui Apel Gelar Pasukan yang digelar pada Senin (2/2). Kegiatan ini menandai kesiapan personel maupun sarana pendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun.
Operasi yang mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026” ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Wakapolres Madiun Kompol Mukhamad Lutfi selaku pemimpin apel menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru merupakan bagian dari langkah awal pengamanan menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar menjelang Idul Fitri.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, dengan mengutamakan langkah preemtif dan preventif serta penegakan hukum secara selektif,” ujar Kompol Lutfi.
Baca juga : Polres Kediri Sita 26 Motor Diduga Dipakai Balap Liar, Sebagian Besar Pelajar
Ia menambahkan, sasaran utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor dan pengemudi angkutan umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check, khususnya terhadap bus reguler maupun bus pariwisata, guna memastikan kelayakan operasional sebelum beraktivitas di jalan raya.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa operasi ini juga bertujuan mempersiapkan masyarakat menghadapi mobilitas tinggi menjelang libur Lebaran, baik untuk mudik maupun wisata.
“Kami ingin memastikan seluruh armada angkutan umum benar-benar siap, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran nanti,” katanya.
Baca juga : Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai, Polres Kediri Kota Fokus Kurangi Lakalantas dan Pelanggaran
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Madiun agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Adapun sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi: tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.***
Reporter: Rio Hermawan. S
Editor : Hadiyin






