Blitar, LINGKARWILIS.COM – Setelah berlangsung selama dua pekan, Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Polres Blitar resmi berakhir pada Sabtu (27/7/2025). Dalam pelaksanaannya sejak 14 Juli lalu, aparat kepolisian mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas dari para pengguna jalan.
Tak hanya pelanggaran administratif, petugas bahkan menemukan kasus pengendara yang kedapatan membawa minuman keras (miras) saat razia digelar di wilayah Kecamatan Kanigoro. Pelanggaran tersebut langsung ditindak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, mengungkapkan bahwa total sebanyak 7.646 pelanggaran tercatat selama operasi berlangsung. Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain pengendara tanpa surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm SNI, hingga pelajar yang nekat mengendarai sepeda motor.
“Penindakan dilakukan dalam dua bentuk, yakni tilang manual dan teguran langsung di tempat,” jelas Rio, Kamis (31/7/2025).
Baca juga : FAMI Desak Kajari Kabupaten Kediri Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi di Ngadiluwih
Dari jumlah tersebut, 1.584 pengendara dikenai tilang manual berupa surat tilang fisik. Sementara selebihnya mendapat teguran lisan ataupun direkam melalui sistem tilang elektronik, memanfaatkan kendaraan patroli yang dilengkapi kamera pengawas.
AKP Rio menambahkan, pendekatan dalam operasi tahun ini lebih mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
“Kami menyasar titik-titik rawan pelanggaran, khususnya simpul lalu lintas dengan mobilitas tinggi,” imbuhnya.
Baca juga : Warga Grogol, Kabupaten Kediri, Ditemukan Meninggal Dunia di Bantaran Sungai di Nganjuk, Diduga Ini Sebabnya
Operasi ini merupakan salah satu upaya strategis Polres Blitar dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





