Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Hingga kini, operasional pasar hewan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, masih belum menunjukkan tanda-tanda akan dibuka kembali. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, yang masih ditemukan di wilayah tersebut.
Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/31/013/2025 yang menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat PMK di provinsi tersebut.
Menurut Siti Barokah, Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo, pembukaan kembali pasar hewan masih perlu dikaji lebih lanjut.
Baca juga :Β PWI Kediri Raya Matangkan Persiapan Perayaan HPN 2025 dan HUT ke-79
“Yang jelas nanti akan dibuka, tetapi masih perlu kajian lebih dalam dengan mempertimbangkan kondisi penularan serta cakupan vaksinasi,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Evaluasi dilakukan setiap minggu untuk memantau jumlah sapi yang terpapar PMK. Barokah menjelaskan bahwa penutupan pasar hewan terbukti efektif dalam menekan angka penyebaran.
“Secara teori, penutupan pasar ini memang efektif karena menjadi tempat berkumpulnya sapi dari berbagai daerah. Kita tidak bisa memastikan apakah sapi yang datang dalam kondisi sehat atau tidak,” bebernya.
Baca juga :Β Solichin Resmi Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gantikan Urip Dharma Yoga
Sebelum penutupan pasar, pihaknya menemukan 15 ekor sapi yang terjangkit PMK diperjualbelikan di pasar hewan. Berdasarkan temuan itu, Pemkab Ponorogo memutuskan menutup sementara operasional pasar guna mencegah penyebaran lebih luas.
Meskipun kasus PMK di Ponorogo sudah mulai melandai, laporan kasus baru masih muncul setiap harinya, meskipun jumlahnya relatif kecil.
“Saat ini kasusnya sudah menurun. Tapi tetap ada laporan masuk setiap hari, paling satu atau dua kasus,” tutup Siti Barokah.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





