NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu (15/6/2025).
Pelaku berinisial DA (28), warga Sambirejo, dan FP (34), warga Warujayeng, diciduk setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu seberat total 1,77 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu, 11 plastik klip kosong, dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai sarana mobilitas.
Baca juga : Sejarawan Apresiasi Pameran Budaya, Soroti Kediri sebagai Pusat Peradaban Sejarah
Barang bukti ditemukan tersebar di berbagai tempat dalam kamar pasangan tersebut, mulai dari atas kasur, lantai, hingga dalam lemari pakaian.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, DA dan FP mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial S, warga setempat yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
S sendiri diduga mendapatkan sabu dari Sa, pria asal Surabaya yang juga masuk dalam daftar buron. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan membongkar jaringan yang lebih besar. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan tengah berlangsung,” terang Iptu Sugiarto, Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Eksekusi Lahan Proyek Tol Kediri–Tulungagung, Tim Gabungan Turunkan Alat Berat
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.***
Reporter : Inna Dewi
Editor : Hadiyin