Keberlanjutan Operasional IPLT di Tulungagung, Warga Ingin Jaminan Tanpa Bau Mengganggu
Menyelidiki laporan tersebut, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban telah dijual di wilayah Rejotangan, Tulungagung.
Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil menangkap NA di sebuah kontrakan di Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Rabu (5/2/2025). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta BPKB kendaraan.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ngantru dan dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan,” pungkas Ipda Nanang.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya





