NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersiap melakukan rotasi dan promosi jabatan dalam waktu dekat sebagai upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan mutu layanan publik.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa proses ini menunggu terbitnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat aturan yang mengharuskan kepala daerah baru menunggu enam bulan masa jabatan sebelum melakukan mutasi atau promosi, kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Proses sedang berjalan, tinggal menunggu izinnya keluar,” ujar Marhaen, Senin (16/6/2025).
Baca juga : Divaldo Alves Resmi Tinggalkan Persik Kediri, Ucapan Perpisahan Ramaikan Media Sosial
Diketahui, Marhaen dan Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro dilantik pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, masa enam bulan belum genap hingga akhir Agustus.
Menurut Marhaen, mutasi ini murni berbasis profesionalisme dan integritas. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam proses ini.
“Semua gratis, nol rupiah. Yang kami butuhkan adalah ASN yang memiliki dedikasi tinggi dan siap bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Pemkab Nganjuk juga akan membuka seleksi terbuka untuk empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang saat ini kosong. Selain itu, rotasi sejumlah kepala OPD tengah disiapkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Baca juga : Pemkab Kediri Apresiasi Pembudidaya Ikan Gunakan Sistem Bioflok
“Kami ingin birokrasi yang lincah dan responsif. Jabatan itu bukan sekadar posisi, tapi wadah pengabdian,” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Nganjuk terus mencari talenta terbaik yang berintegritas dan profesional untuk membangun daerah secara berkelanjutan.***
Reporter : Agus SUlistyo
Editor : Hadiyin