Batu, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Batu menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempertontonkan kemewahan atau yang dikenal dengan istilah flexing.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan aturan ini lahir karena adanya sorotan publik terhadap gaya hidup sebagian pejabat yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam kesederhanaan, bukan justru menampilkan kekayaan.
“Rumusan ini merupakan hasil koordinasi dengan Forkopimda, organisasi keagamaan, hingga organisasi kepemudaan. Semua pihak dilibatkan,” jelasnya, Selasa (23/9).
Ia menambahkan, kebiasaan flexing pejabat berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Beberapa aksi demonstrasi belakangan ini, kata dia, dipicu oleh adanya kesenjangan antara pejabat dan masyarakat.
Baca juga : Tabebuya Mekar, Kota Batu Berhias Bak Musim Semi di Jepang
“Jangan sampai gaya hidup pejabat memperlebar jarak dengan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih berat,” tegasnya.
Saat ini, regulasi berupa SE tersebut masih difinalisasi bersama Forkopimda serta ormas keagamaan. Dokumen itu nantinya menjadi pedoman resmi bagi ASN di Kota Batu dalam menerapkan pola hidup sederhana.
“Target kami, surat edaran sudah bisa diterbitkan bulan ini,” imbuhnya.
Lebih jauh, Nurochman mengingatkan ASN Pemkot Batu untuk menjaga sikap, baik dalam keseharian maupun saat bermedia sosial. Ia menilai media sosial ibarat etalase pejabat publik, sehingga setiap unggahan akan menjadi cermin komitmen mereka kepada masyarakat.
Baca juga : Launching Logo Hari Jadi ke-24, Pemkot Batu Padukan Peringatan dengan World Cleanup Day
“Sebaliknya, kami justru mendorong ASN aktif menyampaikan informasi terkait program yang benar-benar bermanfaat bagi warga,” tandasnya.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





