Pemkot Madiun Klaim Dana Rp350 Juta dari STIKES BHM yang Disita KPK Bukan CSR

Pemkot Madiun Klaim Dana Rp350 Juta dari STIKES BHM yang Disita KPK Bukan CSR
Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah saat ditemui awak media (rio)

Madiun, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Madiun menyampaikan penjelasan berbeda terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemkot Madiun menegaskan bahwa selama ini seluruh penerimaan CSR di lingkungan pemerintah daerah tidak pernah berbentuk uang tunai, melainkan berupa barang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noer Aflah, menyatakan pihaknya masih menelusuri informasi yang berkembang terkait penyitaan uang Rp350 juta oleh KPK yang disebut-sebut berkaitan dengan dana CSR.

“Karena itu kami juga masih mencari kejelasan. Mengapa informasi yang beredar bisa seperti itu,” ujar Noer Aflah, Rabu (21/1/2026).

Baca juga : Seorang Anak di Kunjang, Kediri, Tega Tusuk Ibu Kandung Pakai Pisau Dapur, Begini Ceritanya

Aflah menjelaskan, dalam proses pengajuan alih status STIKES Bhakti Husada Madiun (BHM) menjadi universitas, diketahui terdapat pemanfaatan aset tanah milik Pemkot Madiun seluas sekitar 2,5 x 20 meter yang digunakan sebagai akses jalan.

“Pembangunan itu sudah berlangsung sejak 2008 dan seterusnya. Setelah ditelusuri, ternyata dokumen pelimpahan aset tersebut tidak ditemukan,” ungkapnya.

Terkait uang Rp350 juta yang disita KPK, Aflah tidak menjelaskan secara rinci status dana tersebut. Namun ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan, dana CSR tidak diperkenankan diberikan dalam bentuk uang.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap penerimaan CSR selama ini tercatat dan dilaporkan secara berkala kepada wali kota.
“Ketika saya menjabat sebagai Plh maupun Plt Kepala Bappeda, prosedur penerimaan CSR dilakukan sesuai mekanisme, mulai dari pengajuan permohonan, proposal, hingga proses administrasi,” jelasnya.

Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito, Instruksikan Kantor Satpol PP Segera Keluar dari Area Museum

Sementara itu, pihak STIKES BHM belum memberikan keterangan resmi terkait OTT KPK yang turut melibatkan institusi pendidikan tersebut. Upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil lantaran pimpinan dan pejabat berwenang tidak berada di kampus.

“Sedang kegiatan KKN, jadi tidak ada pejabat di kampus,” ujar petugas jaga di pintu masuk STIKES BHM.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun dalam konferensi pers penetapan tersangka hasil OTT. Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus fee proyek dan pengumpulan dana CSR.

Terkait dana CSR, Asep memaparkan bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD Kota Madiun untuk mengumpulkan dana dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.

Yayasan tersebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
“STIKES Bhakti Husada Madiun diketahui sedang dalam proses perubahan status menjadi universitas,” terang Asep.

Pada 9 Januari 2026, dana tersebut ditransfer ke rekening CV Sekar Arum atas nama Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan wali kota. RR kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga menemukan bahwa Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) tidak dijalankan sesuai ketentuan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegas Asep.

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun masih terus dikembangkan.***

Reporter : Rio Hermawan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D