Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov usai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga melihat YAP membawa benda berbahaya di depan SMAN 1 Malang. Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan sebuah botol berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa botol plastik berisi bensin dengan sumbu yang sudah siap dipakai untuk membakar,” ujar Yudi, Rabu (3/9/2025).
Baca juga : Polisi Amankan Puluhan Tersangka Kerusuhan di Pemkab dan DPRD Kediri, Termasuk Anak di Bawah Umur
Usai diperiksa, YAP langsung ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kebakaran. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Malang Kota. Kami masih mendalami motifnya, termasuk kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan sementara, YAP diketahui bukan mahasiswa, melainkan pekerja swasta. Polisi juga menduga ia tidak bertindak sendirian. Penyidik masih menelusuri dugaan keterkaitan YAP dengan aksi perusakan dan pembakaran 16 pos polisi di Malang saat kericuhan demo, Jumat (29/8/2025).***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





