Desakan itu menurutnya berdasarkan surat keputusan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, sebagai tindak lanjut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memuat pedoman teknis keselamatan peralatan dan instalasi serta pengoperasian instalasi SPBU.
“Di dalamnya termuat dengan jelas salah satu poin-poinnya yaitu jika ditemukan indikasi kebocoran maka kegiatan harus dihentikan dan dilakukan pemeriksaan mencari sumber bocorannya,” ungkap Ashari, Kamis (14/9/2023) .
Menurutnya indikasi pencemaran sumur bisa saja terjadi dari kebocoran bahan bakar minyak dari SPBU. Meskipun sampai saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pencemaran disebabkan oleh SPBU.
Ia juga kecewa dengan tindakan dari SPBU yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 05/RW 02 mengeluh sumur mereka tercemar diduga tercampur bahan bakar minyak (BBM). Mereka kemudian membuktikannya langsung dengan cara membakar air yang diambil dari sumur warga.
Pihak Pertamina melakukan pertemuan dengan warga terdampak dan menyampaikan inisiatif pengurasan sumur. Namun warga menolak dengan alasan akan menghilangkan barang bukti pencemaran yang terjadi.***