Daerah  

Pendapatan Parkir Dinilai Menurun, DPRD Dorong Kembali Sistem Berlangganan

Pendapatan Parkir Dinilai Menurun, DPRD Dorong Kembali Sistem Berlangganan
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah saat memberikan pernyataan soal pembahasan perda parkir berlangganan (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung tengah mengevaluasi kembali penerapan sistem parkir berlangganan. Wacana ini muncul setelah sistem parkir non langganan yang diterapkan sejak 2024 dinilai kurang optimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas kemungkinan untuk kembali menerapkan sistem parkir berlangganan. Kajian tersebut juga mencakup revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur parkir non langganan.

Ia menjelaskan bahwa penerapan perda parkir non langganan yang baru diberlakukan sejak 2024 masih dalam masa penyesuaian. Oleh karena itu, rencana perubahan perda masih memerlukan kajian lebih lanjut, terlebih pihaknya belum menerima draft lengkap dari Perda Nomor 11 Tahun 2023.

“Kami sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir kami mendukung,” kata Binti Luklukah, Jumat (11/4/2025).

Puncak Arus Balik, Puluhan Ribu Kendaraan Tinggalkan Malang Lewat Tol

Meski mengakui bahwa perda yang ada baru berjalan selama dua tahun, Binti mengungkapkan bahwa perubahan sistem kembali ke parkir berlangganan bisa dipertimbangkan selama tidak membebani masyarakat.

Secara teknis, penerapan sistem parkir berlangganan yang berlaku pada tahun 2023 menetapkan tarif sebesar Rp15 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp30 ribu untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut mencakup biaya parkir untuk satu tahun penuh.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, jadi harapan kami tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali di Tulungagung,” ujarnya.

Meski masih dalam tahap pembahasan, Binti menyebutkan bahwa target penyelesaian perubahan perda ditetapkan pada April 2025. Hal ini merujuk pada instruksi langsung dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak segera dituntaskan, maka DPRD dapat dikenakan sanksi.

KBGO Marak di Tulungagung, Dinas KBPPPA Akui Sulit Tangani Kasus

Ia menambahkan, perubahan perda ini hanya menyentuh Pasal 8 dan Pasal 16, sehingga penyelesaiannya diperkirakan dapat berlangsung cepat. Sementara itu, proyeksi PAD dari retribusi parkir diperkirakan mencapai Rp8 miliar dalam satu tahun.

“Kami upayakan agar penyelesaian perda parkir berlangganan ini secepatnya di bulan April 2025 ini, sehingga bisa segera diusulkan ke Provinsi dan pusat untuk disetujui,” tutupnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *