LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM β Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian brankas milik TK/SD Cendikia di Jalan Veteran, Kabupaten Lamongan, dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Terduga pelaku ternyata merupakan penjaga malam sekolah tersebut.
Pelaku berinisial S (45), warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Ia diduga membawa kabur brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp135 juta beserta sejumlah dokumen penting milik sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum menjalankan aksinya pada Rabu (29/7/2026) dini hari, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan aliran listrik sekolah. Setelah memastikan situasi aman, ia masuk ke ruang penyimpanan brankas.
Karena mengetahui kondisi dan tata letak sekolah, pelaku diduga dapat mengakses ruangan tanpa merusak pintu. Brankas kemudian diseret ke bagian belakang sekolah sebelum dibuka paksa menggunakan linggis.
Baca juga :Β Bupati Lamongan Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan, Siapkan Solusi Jangka Panjang
Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB saat pihak sekolah mendapati brankas telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bekas seretan brankas di lantai keramik sekolah. Sementara rekaman CCTV tidak memperlihatkan pelaku, dan pintu ruang penyimpanan juga tidak mengalami kerusakan.
Temuan tersebut mengarahkan penyidik pada dugaan bahwa pelaku merupakan orang yang memahami kondisi lingkungan sekolah. Polisi kemudian memeriksa petugas yang berjaga pada malam kejadian.
Saat dimintai keterangan, penyidik menemukan luka lecet pada telapak tangan terduga pelaku yang diduga berasal dari aktivitas membuka paksa brankas menggunakan linggis.
Baca juga :Β Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost, OJK Kediri Terima 20 Aduan dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit brankas yang telah rusak, sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membuka brankas, serta sisa uang tunai sebesar Rp45 juta.
“Ya, benar telah diamankan terduga pelaku pencurian dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut saya sampaikan,” ujar Ipda Hamzaid.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain serta aliran penggunaan sisa uang hasil dugaan pencurian.***
Reporter: Suprapto.
Editor : Hadiyin
