Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Aksi pencurian sepeda motor oleh dua pelaku berakhir antiklimaks di tengah sawah. Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua orang tersangka curanmor yang menyamar sebagai pengamen, setelah kendaraan yang mereka gunakan mogok saat mencoba melarikan diri usai beraksi.
Kedua tersangka, yakni AC (30) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan AU (24) warga Kelurahan Babat, Lamongan, diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lamongan. Penangkapan mereka dilakukan pada Senin (2/6/2025), setelah aksi terakhir mereka di kawasan Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring gagal total.
Dalam keterangan resmi di Mapolres Lamongan, Kapolres AKBP Agus Dwi Suryanto yang didampingi jajaran Satreskrim mengungkapkan kronologi kejadian. Modus yang digunakan cukup licik: keduanya menyamar sebagai pengamen keliling untuk mengamati motor-motor yang ditinggal pemiliknya.
Baca juga : Jelang Idul Adha, DKPP Kabupaten Kediri Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Ngadiluwih
“Salah satu pelaku, AU, sempat berusaha membuka kunci motor milik warga dengan kunci T. Namun karena lubang kunci dalam keadaan rusak, usahanya gagal dan pemilik kendaraan memergoki aksi mereka,” jelas Kapolres.
Kepanikan pun terjadi. Kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun kendaraan mereka, sepeda motor jenis Supra Fit, justru mengalami mogok. Di tengah guyuran hujan, mereka akhirnya mendorong motor tersebut dan berteduh di rumah warga. Di tempat itulah polisi berhasil menemukan dan menangkap mereka.
Petugas juga menemukan kunci T yang sempat dibuang ke semak-semak oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui niat mereka untuk mencuri sepeda motor milik Warsilan (41), seorang buruh tani warga setempat.
Baca juga : Mutasi di Polres Kediri Kota, Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Berganti, Ini Daftar Lengkap Penggantinya
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, motor Supra Fit yang digunakan pelaku, satu buah kunci T, serta STNK milik korban,” terang AKBP Agus Dwi Suryanto.
Dalam pengembangan penyidikan, diketahui kedua pelaku juga diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian lain di Kecamatan Sugio dan Kecamatan Modo, yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Motor milik korban yang nyaris dibawa kabur akhirnya dikembalikan. Warsilan, sang pemilik motor, menyampaikan rasa syukurnya atas kerja cepat kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Lamongan yang berhasil menangkap pelakunya. Saya berharap mereka dihukum seberat-beratnya agar jera,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan di bawah pengawasan Satreskrim Polres Lamongan.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





