“Keduanya mengaku wartawan media online, masih kami dalami,” ungkap Kanit Pidum, Iptu Guling Sunaka, Senin (19/2/2024).
Guling mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kedua oknum wartawan ini sebagai tersangka setelah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu juga tercukupinya dua alat bukti dari tindak pidana pemerasan tersebut.
Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari kades yang merasa diperas oleh oknum wartawan.
Kemudian tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta.
“Korbannya merupakan Kades Totokan, Kecamatan Mlarak. Dua tersangka ini sudah dua kali bertemu dan memeras korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Ponorogo,” pungkas Guling.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin