Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat implementasi Perda KTR di lapangan. “Hari ini kami me
lakukan sosialisasi kepada para kepala desa tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok, agar masyarakat dapat mulai membiasakan diri hidup sehat dengan tidak merokok di sembarang tempat,” ungkap Dwi Agus.
Baca juga : Dijanjikan Anaknya Bisa Masuk CPNS, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Kepencut, Sudah Bayar Puluhan Juta, Ternyata Ditipu
Menurutnya, mayoritas kepala desa yang hadir menyetujui peraturan ini, yang bertujuan mengurangi paparan rokok di berbagai fasilitas umum dan mendukung pola hidup sehat.
Dwi Agus juga menekankan bahwa Perda ini mencakup larangan merokok di tempat-tempat seperti masjid dan rumah ibadah lainnya, sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit, taman terbuka, dan angkutan umum.
“Perda ini mencakup berbagai fasilitas publik untuk memastikan tempat-tempat tersebut bebas dari asap rokok. Ini juga upaya kami untuk menata lingkungan yang lebih sehat,” tambahnya.
Baca juga : Mutasi Pejabat Polres Kediri Bergulir, Kasat Lantas Hingga Kapolsek Kandat Bergeser, Berikut Sosok Penggantinya
Tahap selanjutnya, pemerintah daerah melalui Bupati Ponorogo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pelaksanaan Perda KTR ini, termasuk penyediaan tempat khusus bagi perokok di area publik.
Dwi Agus mengakhiri dengan optimisme bahwa dengan adanya sosialisasi yang tepat, masyarakat Ponorogo akan lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dari asap rokok demi kesehatan bersama.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin