Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengingatkan para kepala daerah agar tidak merobohkan atau mengalihfungsikan bangunan bersejarah dinilai sebagai momentum penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah di daerah. Salah satu yang disoroti adalah rumah lahir Presiden pertama RI, Bung Karno, yang berada di Kabupaten Jombang.
Pemerhati sejarah Jombang, Arif Yulianto atau akrab disapa Cak Arif, menilai pesan Presiden tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu situs yang mendesak untuk diselamatkan adalah rumah kelahiran Bung Karno di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Dalam pertemuan dengan kepala daerah beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa bangunan bersejarah tidak boleh dirobohkan atau diubah menjadi gedung maupun kawasan industri.
“Presiden telah menunjukkan perhatian terhadap perlindungan tempat-tempat bersejarah,” ujar Cak Arif, Kamis (5/2).
Baca juga : Sambut Ramadhan, PDAM Tirta Dhaha Kediri Beri Diskon Besar Biaya Sambungan Baru
Ia menilai pernyataan tersebut menjadi peluang strategis bagi Jombang untuk bergerak lebih cepat dalam menyelamatkan jejak sejarah kelahiran Bung Karno, yang kondisinya saat ini semakin memprihatinkan.
“Ini menjadi momentum yang tepat bagi Jombang untuk menyelamatkan rumah lahir Bung Karno, yang kini hanya tersisa pondasi, kamar mandi, dan beberapa peninggalan lainnya,” katanya.
Cak Arif menegaskan bahwa jejak sejarah kelahiran Bung Karno di Jombang masih dapat ditelusuri dan belum sepenuhnya hilang. Karena itu, upaya penyelamatan dinilai harus segera dilakukan sebelum situs tersebut benar-benar lenyap.
Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Jombang dapat mengambil langkah konkret dan cepat untuk melindungi situs bersejarah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran sejarah oleh para pemerhati bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, Bung Karno diketahui lahir di sebuah rumah yang menghadap ke timur di Gang Buntu, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, pada 6 Juni 1902. Saat itu, wilayah Ploso masih berada dalam Karesidenan Surabaya.
Baca juga : Dua Rekrutan Anyar Persik Kediri Mulai Berlatih, Marcos Reina Torres Pantau Proses Adaptasi
Sementara itu, pemerhati sejarah lainnya, Moch. Faisol, menilai langkah paling mendesak sebelum melakukan penyelamatan fisik adalah penetapan status cagar budaya terhadap situs tersebut.
“Upaya penyelamatan rumah lahir Bung Karno bisa dilakukan setelah Bupati Jombang menetapkannya sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Menurutnya, kajian ilmiah dan rekomendasi dari TACB Jombang telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024.
“Bupati Jombang masih menunggu apa lagi?” tanyanya.
Faisol menambahkan, setelah status cagar budaya ditetapkan, proses pelestarian dan pengelolaan situs akan lebih mudah dilakukan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin






