Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Persoalan pajak daerah di sektor pertambangan menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara para Pengusaha Tambang di Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada Rabu (26/11/2025). Para pengusaha mengaku siap taat dan tertib membayar pajak, namun menyampaikan sejumlah kendala yang membuat kewajiban tersebut sulit dipenuhi di lapangan.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk, Arif Wibowo, menjelaskan bahwa hambatan terbesar datang dari harga jual material yang saat ini terlalu rendah. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha tidak mampu menutup beban pajak daerah.
“Harga jual saat ini tidak cukup untuk menutup beban pajak, terutama karena terjadi perang harga,” ujar Arif.
Ia memaparkan, perang harga terjadi akibat beberapa faktor, yakni keberadaan tambang legal yang tidak mematuhi aturan, maraknya tambang ilegal, serta masuknya tambang luar daerah seperti dari Kediri dan Jombang. Ketiga faktor tersebut membuat harga pasar menjadi tidak stabil dan merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara tertib.
Selain persoalan harga, Arif juga menyoroti permintaan keringanan pajak dari salah satu tambang. Menurutnya, hal semacam itu berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan bagi pengusaha lain yang selama ini berupaya patuh, terlebih tambang tersebut sedang menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, penertiban tambang ilegal juga menjadi perhatian serius. Arif menegaskan bahwa tambang tanpa izin seharusnya ditindak tegas agar tidak menimbulkan kerusakan harga pasar maupun potensi pungutan yang tidak jelas.
Terkait besaran pajak daerah, pengusaha tambang juga meminta adanya evaluasi terhadap tarif yang berlaku, yakni Rp5.000 per meter kubik. Arif menilai peninjauan ulang perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan.
Asosiasi turut meminta dukungan kepala daerah agar dilibatkan dalam setiap pekerjaan atau proyek yang masuk melalui investor. Dengan begitu, pembagian pekerjaan dapat dilakukan secara merata oleh asosiasi dan memberi ruang bagi pengusaha yang taat aturan. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat pengawasan internal, terutama untuk memberikan sanksi kepada tambang yang enggan membayar pajak daerah.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum penyelarasan kebijakan antara pemerintah dan pelaku usaha tambang untuk menciptakan sektor pertambangan yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan.
Reporter : Ahmad Bayu
