Kediri, LINGKARWILIS.COM – Nasib sial menimpa Akbar Eka Saputra, pemuda 20 tahun asal Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi L 5216 RN diduga digelapkan setelah dipinjam oleh seseorang yang tak kunjung mengembalikannya.
Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan terduga pelaku, RS alias Saprol (32), warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di tempat kerja korban, yang berada di Dusun Kale, Desa Wonocatur. Saat itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke Rumah Sakit Nganjuk untuk memeriksakan lehernya.
Baca juga : Cegah PMK, TNI-Polri Dampingi DKPP Kediri dalam Vaksinasi Ternak
“Korban kemudian meminjamkan motornya beserta STNK yang disimpan di dalam jok,” ujar Iptu Ardian, Kamis (30/1/2025).
Namun, setelah ditunggu hingga Senin (27/1/2025), motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian ini, korban yang berstatus mahasiswa mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan akhirnya melapor ke Polsek Ngasem.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengamankan pelaku.
Vaca juga : Gabungan Ormas Geruduk Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Tuntut Mundur Kepala Sekolah yang Lakukan Pungli
Menurut Ardian, pelaku diketahui kerap meminjam motor milik korban sebelumnya. Namun, kali ini, motor tersebut justru dipindah tangankan tanpa izin. Saat ini, RS alias Saprol telah diamankan di Mako Polsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Kapolsek Ngasem.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





