Daerah  

Pj. Walikota Batu Apresiasi Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Skahindra

Pj. Walikota Batu Apresiasi Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Skahindra
Pj. Walikota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat menjenguk korban laka bus pariwisata rem blong.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Pj. Walikota Batu, Aries Agung Paewai memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Batu yang telah menetapkan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat orang. Langkah tersebut diambil setelah melalui pengembangan penyelidikan yang mendalam.

Aries Agung Paewai menyampaikan dukungannya terhadap tindakan Polres Batu dan menegaskan pentingnya menjaga kondisi kendaraan yang beroperasi di Kota Batu agar selalu dalam keadaan prima.

Sebagai tindak lanjut, Pj. Walikota Batu juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan uji kelayakan atau ‘ramp check’ di titik-titik kumpul bus, terutama di kawasan destinasi wisata dan rest area pada akhir pekan.

“Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya,” tegas Aries Agung Paewai.

5 Alasan Burung Murai Batu Memiliki Harga yang Mahal, Nomor 1 No Debat!

Hasil ramp check yang dilakukan oleh Polres dan Dishub mengungkapkan adanya beberapa bus yang dinyatakan layak jalan namun dengan catatan, beberapa kendaraan yang tidak memenuhi syarat langsung ditindak dengan penilangan dan dilarang melanjutkan perjalanan.

“Kami benar-benar ingin kejadian ini menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus.” jelasnya.

Sebelumnya, pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans, berinisial MAS (30) asal Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3, 4, 5 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. MAS dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi kembali menetapkan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (30), sebagai tersangka dan menjatuhkan dakwaan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, 5 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 359 dan 360 KUHP.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *