Sidoarjo, LINGKARWILIS.COM – Eksekusi lahan di kawasan Tambak Oso, Sidoarjo, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menuai protes keras dari tim kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba. Mereka menuding proses eksekusi tersebut dilakukan secara diam-diam dan menyalahi aturan hukum. Pernyataan bantahan itu disampaikan langsung di lokasi sengketa pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Koordinator tim hukum, Subianto, memimpin langsung pembacaan dokumen risalah bantahan, sementara kuasa hukum Andi Fajar Yulianto mengungkap sejumlah kejanggalan.
Menurut Andi, timnya mengantongi dokumentasi foto yang memperlihatkan kehadiran dua anggota TNI, dua anggota Polri, serta empat juru sita dari PN Sidoarjo saat eksekusi. Foto tersebut menunjukkan bahwa eksekusi dilakukan lewat sisi barat laut lahan, menggunakan akses dari bahu Jalan Tol Juanda.
“Ini bukan prosedur yang etis. PN Sidoarjo diduga menghindari massa simpatisan dengan menyelinap melalui jalur alternatif. Ini bentuk pelanggaran secara etik dan teknis,” kata Andi Fajar.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak menyentuh langsung objek sengketa. Tidak ada pengosongan bangunan, tidak ada penyerahan fisik kepada pihak pemohon, dan kegiatan di lahan masih berjalan normal.
“Tiga bangunan masih berdiri, aktivitas ternak kambing tetap berlangsung, dan warga masih menghuni,” ujarnya.
Dalam risalah bantahan yang dibacakan, tim hukum menyampaikan dua poin utama:
-
Surat pemberitahuan eksekusi diterima kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
-
Pelaksanaan eksekusi tidak sesuai Pasal 200 ayat (11) dan Pasal 218 ayat (4) RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), karena tidak memenuhi unsur eksekusi nyata, seperti pengosongan atau penyerahan objek.
Subianto menambahkan, pihaknya menjalankan pembacaan risalah secara sah dan terbuka, tidak melalui jalan tol seperti yang dilakukan pihak pengadilan. “Kami masuk secara legal karena memiliki hak atas lahan tersebut dan tetap menghormati jalur hukum dalam menyampaikan protes,” tegasnya.
Baca juga : Rusia Peringatkan AS agar Tak Ikut Campur dalam Perang Antara Iran dan Israel
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, tim hukum akan mengirimkan Risalah Bantahan Eksekusi kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas peradilan lainnya, sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas hukum dan memastikan proses eksekusi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak,” pungkas Andi Fajar.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin