KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Ketidakpastian eksekusi lahan di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, memicu keresahan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Hingga Selasa (22/4/2025), proses eksekusi lahan berupa tiga bidang tanah yang dijadwalkan mulai sejak Senin (21/4/2025) belum juga terealisasi.
Puluhan warga pun mendatangi Balai Desa Tiron, mendesak penjelasan dari pemerintah desa terkait alasan tertundanya pelaksanaan eksekusi lahan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Maret 2025.
“Saya dan warga lain sudah menunggu sejak pagi di lokasi. Tapi tidak ada satu pun petugas yang datang. Kami menuntut kejelasan karena ini menyangkut masa depan kami,” keluh salah seorang warga terdampak.
Baca juga : Pemkab Kediri Segera Tetapkan Pejabat Definitif untuk Sejumlah Kepala Dinas
Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, membenarkan bahwa proses eksekusi belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengungkapkan bahwa pihak desa sebenarnya telah menerima surat resmi penundaan dari PN Kediri sejak 19 April, namun belum sempat menyampaikannya kepada warga karena masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.
“Tiga bidang memang belum dieksekusi. Kami sudah menerima surat penundaan, tetapi belum sempat didistribusikan karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari instansi terkait. Soal jadwal pengganti, kami juga masih menunggu informasi resmi,” jelasnya usai menemui perwakilan warga.
Dari total 12 bidang tanah yang termasuk dalam tahap awal pembebasan lahan, baru sembilan bidang yang mulai diproses. Namun, hingga kini negosiasi harga belum mencapai kesepakatan final. Salah satu bidang yang belum dieksekusi tercatat atas nama Siti Badriyah, dengan luas mencapai 839 meter persegi.
Baca juga : Dinkes Kediri Imbau Jamaah Haji Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi
Keterlambatan ini dikhawatirkan akan kembali menghambat progres pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kediri dengan Tulungagung. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang bisa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin






