LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Malang mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Noer Rahman Wijaya dari jabatannya setelah terbukti melakukan praktik poligami tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian. Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kategori berat sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sudah dinonaktifkan per 1 Agustus. Ini bentuk sanksi atas tindakan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wahyu, Senin (4/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, Noer Rahman dipindahkan ke Sekretariat Daerah di bawah koordinasi Asisten II. Sementara itu kekosongan jabatan diganti Gamaliel Raymond Matondang yang sebelumnya menjabat Sekretaris DLH ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang. Penunjukan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Raymond.
Hilda Daningtyas Terpilih Pimpin IJTI Malang Raya, Teguhkan Komitmen βBangkit Bersamaβ
Aturan kepegawaian mengatur bahwa ASN yang ingin berpoligami harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Namun menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Noer Rahman tidak pernah mengajukan permohonan izin secara resmi. “Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan izin secara resmi,” kata Erik.
Pemkot Malang menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses mutasi Noer Rahman dan kemungkinan sanksi tambahan yang akan dikenakan.
Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi, melainkan menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap disiplin ASN.
“Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kita tindak tegas agar jadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” pungkasnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya




