LINGKARWILIS.COM – Sebuah unggahan di media sosial memicu sorotan publik setelah menampilkan foto yang diduga memperlihatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM tengah menjalani pernikahan kedua.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah pernikahan Kepala DLH telah mendapat izin dari istri pertama maupun persetujuan dari atasannya, yakni Wali Kota Malang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Noer Rahman Wijaya menikah dengan seorang perempuan muda bernama Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 bertempat di Hotel Aston, Madiun.
Dalam aturan kepegawaian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami tanpa persetujuan istri pertama dan izin atasan merupakan pelanggaran. Sebaliknya, jika prosedur izin telah dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak dianggap menyalahi aturan.
Ketentuan mengenai poligami juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa seorang pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan memperoleh persetujuan dari istri pertamanya. Pasal 5 memperkuat aturan ini dengan menekankan pentingnya izin dari istri untuk melangsungkan pernikahan berikutnya.
Selain itu, ASN terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990βperubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983βyang mewajibkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum seorang PNS melakukan poligami.
Jika pernikahan dilakukan tanpa seizin atasan, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum serta kode etik ASN, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini memuat ketentuan tentang kewajiban, larangan, dan sanksi atas pelanggaran disiplin.
Apabila terbukti melakukan poligami secara ilegal, pejabat terkait berpotensi dikenai sanksi, mulai dari mutasi hingga pencopotan jabatan. Sejauh ini, Noer Rahman Wijaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kabar tersebut.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya




