Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar yang terjadi pada Minggu dini hari (1/9/2025). Sebanyak 41 orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyebut para pelaku berasal dari berbagai kecamatan, dengan usia beragam, bahkan ada yang masih 13 tahun. Dari jumlah tersebut, sebagian ditahan dan sebagian lainnya tidak.
“Ini membuktikan bahwa polisi tegas menindak perusuh karena perbuatannya sudah masuk ranah pidana,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, para pelaku melakukan berbagai tindakan, mulai membakar dengan korek api, merusak fasilitas, hingga menjarah barang-barang elektronik serta inventaris milik Pemkab Blitar.
Baca juga : Sebelum Bertindak Anarkis, Remaja Blitar Bentuk Grup Percakapan Beranggotakan 950 Orang
Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk demonstrasi, melainkan murni tindakan anarkis. “Ini pelajaran bahwa perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum. Polisi siap menindak sesuai aturan,” tambahnya.
Dari 41 orang yang diamankan, 29 dipulangkan karena kurang bukti, sementara 12 lainnya diproses hukum. Dari jumlah tersebut, sembilan ditahan, sedangkan tiga tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
“Proses penyelidikan masih berjalan, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” jelas Kapolres.
Baca juga :Tetap Siaga Satu, Patroli Gabungan di Kota Kediri Terus Digelar Meski Kondisi Kondusif
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel, hingga barang elektronik seperti komputer, televisi, proyektor, dan sound system. Warga yang masih menyimpan barang hasil penjarahan diminta segera mengembalikannya.
“Bagi yang mengembalikan akan diperlakukan khusus, tetapi bila tidak, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya. ***
Reporter :Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





