BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian menegaskan larangan penggunaan sound system berkekuatan tinggi atau sound horek dalam kegiatan ronda sahur keliling selama Ramadan. Sejumlah pemuda yang kedapatan melakukan aksi tersebut telah ditindak, meski untuk sementara hanya diberikan pembinaan.
Sejak awal Ramadan, polisi telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan rombongan ronda sahur yang menggunakan sound horek di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan (Kota Blitar), serta Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Ponggok (Kabupaten Blitar).
“Kami telah memanggil mereka dengan pendampingan dari perangkat desa atau kelurahan. Saat ini, masih sebatas pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kabag Ops Polres Blitar Kota, AKP Agus Tri S., Senin (3/3/2025).
Ia menegaskan bahwa ronda sahur keliling yang diperbolehkan hanyalah yang dilakukan secara manual, menggunakan alat sederhana seperti kentongan bambu. Jika ada yang tetap menggunakan sound horek, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menyita perangkat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan mengirimkan surat imbauan kepada warga yang memiliki perangkat sound horek. Surat tersebut juga akan dilampirkan dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati dan beberapa kelurahan.
“Tidak semua warga nyaman dengan suara bising dari sound horek. Banyak yang merasa terganggu, terutama saat istirahat malam.
Baca juga : Kembali Nahkodai PKK Kabupaten Kediri, Mbak Cicha Siap Sinergi Sukseskan Program Pemerintah
Selain melakukan penindakan, kami juga aktif menyosialisasikan aturan ini, termasuk mengimbau pemilik usaha penyewaan sound horek agar tidak menyewakan alat mereka untuk kegiatan ronda sahur,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





