NGANJUK, LINGKARWILIS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kereta kelinci atau odong-odong sebagai sarana transportasi di jalan raya. Imbauan ini disampaikan karena kendaraan modifikasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KBO Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Jarwanto, menegaskan bahwa kereta kelinci bukanlah kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan umum. Pengoperasiannya hanya diperbolehkan di area terbatas, seperti kawasan wisata.
“Kereta kelinci tidak diperuntukkan di jalan umum. Kendaraan ini hanya boleh beroperasi di lokasi tertentu, bukan di jalan raya karena tidak sesuai dengan aturan, baik dari sisi perizinan maupun spesifikasi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Baca juga : ODGJ Resahkan Pengunjung Rumah Makan di Grogol, Satpol PP Kabupaten Kediri Lakukan Penanganan
Selain persoalan legalitas, risiko lain yang mengintai penumpang adalah tidak adanya jaminan perlindungan jika terjadi kecelakaan. Hal ini disebabkan kereta kelinci tidak terdaftar secara resmi di Samsat serta tidak memiliki dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena kendaraan tersebut tidak terdaftar secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap angkutan umum wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk memiliki izin operasional dan perlindungan asuransi demi menjamin keselamatan penumpang.
Sebagai langkah penegakan aturan, Satlantas Polres Nganjuk sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya. Kendaraan tersebut diamankan, sementara pengemudinya diberikan pembinaan.
Baca juga : Halal Bihalal Kelurahan Mojoroto Kota Kediri Tekankan Kebersamaan Antar Lembaga
“Kami sudah melakukan penindakan dan memberikan edukasi kepada pengemudi. Risiko penggunaan kendaraan ini di jalan raya sangat tinggi, apalagi jika mengangkut banyak penumpang, termasuk anak-anak dan ibu-ibu,” tegasnya.
Polisi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin





