JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SS (49) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menukar perhiasan emas milik majikannya dengan perhiasan imitasi. Perempuan yang merupakan warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
SS diketahui bekerja di rumah milik GWI (35) yang berada di kawasan Jalan Halmahera VII, Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban menyadari perhiasan emas miliknya telah diganti dengan barang yang bukan asli.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. Dengan akses yang dimilikinya sebagai pekerja di rumah tersebut, tersangka masuk ke kamar pribadi korban dan membuka lemari penyimpanan perhiasan.
“Tersangka mengambil emas asli milik korban saat rumah sedang kosong. Untuk menghindari kecurigaan, ia menaruh kembali perhiasan imitasi yang warnanya menyerupai emas asli,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Baca juga : Diduga Korslet, Tiang Listrik Terbakar di Plemahan Kediri
Menurut Dimas, cara tersebut sempat membuat korban tidak menyadari bahwa perhiasannya telah diganti. Secara tampilan, barang tersebut masih terlihat seperti emas sehingga keberadaannya tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Korban baru mengetahui setelah memeriksa perhiasan tersebut secara lebih teliti. Setelah menyadari bahwa barang miliknya telah ditukar dengan imitasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 1 Maret 2026.
Dari laporan tersebut diketahui nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp39 juta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada SS yang bekerja sebagai ART di rumah korban.
Baca juga : Cetak Generasi Berprestasi dan Bebas Narkoba, SDN Banjaran 5 Kediri Perkuat Program Unggulan Bersama BNN
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set perhiasan berwarna kuning yang diduga imitasi serta satu lembar surat pernyataan.
Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan perhiasan emas asli milik korban yang diduga telah digelapkan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Dimas.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





