LINGKARWILIS.COM – Ratusan warga, mayoritas ibu rumah tangga di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan penipuan arisan online.
Total kerugian arisan online diperkirakan mencapai Rp 6 miliar, hingga sekarang kasus ini kini tengah diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.
Laporan resmi dari sejumlah korban telah masuk ke Polres Malang pada Jumat (8/8/2025) lalu. KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dicka, Selasa (12/08).
Arisan Online Bodong di Malang Rugikan Ratusan Ibu-Ibu, Dua Kakak Beradik Jadi Terlapor
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik arisan ini dijalankan oleh dua orang kakak beradik yang telah memulai kegiatan sejak 2017 silam. Mereka menggunakan sistem arisan “Get” dengan cara menjual slot arisan di bawah harga pasar.
Satu slot arisan yang seharusnya bernilai Rp 1,5 juta, ditawarkan hanya Rp 700 ribu, dengan iming-iming pencairan dana dalam waktu tertentu. Tawaran ini membuat banyak warga tergiur untuk ikut serta, berharap mendapat keuntungan berlipat.
Namun, di balik itu, dana yang terkumpul ternyata hanya diputar dari anggota baru untuk membayar anggota lama, mirip skema Ponzi.
Tidak ada aktivitas investasi atau usaha yang nyata. Grup WhatsApp bernama “Grup Jual Beli Arisan Amanah” menjadi pusat komunikasi para anggota.
Kemenkes Verifikasi Kabupaten Kediri Menuju Predikat Kabupaten Sehat
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa skema arisan online, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, memiliki risiko besar.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan memastikan kejelasan sistem pengelolaan uang sebelum bergabung dalam bentuk investasi atau arisan apapun.
Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengusut tuntas dugaan penipuan ini.
Sementara itu, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





