LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggeledah rumah ENZ, tersangka kasus arisan bodong, di Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Selasa (26/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Yusuf, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Memang benar, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Namun, ia belum merinci barang apa saja yang ditemukan dan diamankan penyidik. “Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar, karena semua masih dalam tahap penyidikan,” tambahnya.
Baca juga : Gempita Kemerdekaan, Kabupaten Kediri Suguhkan Wayang Krucil Dua Malam Berturut-turut
Iptu Yusuf menegaskan, perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers bersama Kapolres Lamongan.
Sebelumnya, ENZ ditangkap di wilayah Surabaya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (22/8/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamongan pada Sabtu (23/8/2025).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penahanan tersebut.
“Terhadap tersangka ENZ dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan dan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





