LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan truk muatan besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun adalah CF dan Su, keduanya merupakan teman seprofesi sebagai sopir dan merencanakan aksinya dengan cermat dalam perampokan truk muatan besi tembaga tersebut.
Mereka mengakui bahwa perampokan ini dilakukan untuk mengambil alih muatan besi tembaga, truk korban yang kemudian dijual untuk keperluan judi online dan melunasi utang. Penangkapan keduanya dilakukan ketika mereka berusaha melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
AKBP Muhammad Ridwan, Kapolres Madiun, menyatakan bahwa CF merupakan dalang utama dari perampokan besi tembaga CF juga dikenal sebagai teman korban yang bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Pikap di Talun, Blitar Nyelonong, Hancur Tertabrak KA, Sopir Terlempar dan Meninggal
“Mereka mengikuti korban dari Yogyakarta hingga korban beristirahat di wilayah Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Pada saat istirahat, kedua tersangka mendekati korban dan memaksa turun dari truk pengangkut besi tembaga. Dalam keadaan tidak waspada, korban diserang dengan sebuah besi pengait dongkrak di kepala,” jelas AKBP Muhammad Ridwan dalam konferensi pers.
Setelah mengalahkan korban, mereka membawa truk beserta muatannya ke sebuah rumah makan di wilayah Saradan. Di sana, mereka memindahkan besi tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang sudah disiapkan.
Korban dibiarkan dalam kabin truk yang dikunci, sedangkan besi tembaga hasil curian dijual di daerah Madura dengan total hasil penjualan mencapai Rp300 juta.
Uang hasil penjualan digunakan oleh CF untuk membeli sepeda motor, perhiasan, melunasi utang, dan bermain judi online. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Shadita Aulia Sanjaya





