LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung berhasil memburu pengemudi bus Bagong yang terekam dalam video viral saat melakukan pelanggaran lalu lintas dan terlibat adu mulut dengan pengguna jalan lain. Sopir tersebut akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi menyatakan bahwa sebelumnya telah menerima laporan terkait video yang ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang sopir bus Bagong mencoba mengambil jalur lain atau ngeblong, namun dihadang oleh pengendara lain yang tidak terima dengan aksi berbahaya itu.
“Sesuai video itu, kejadiannya di Jalan Panglima Sudirman atau tepatnya pada simpang empat Prayit. Kami sudah perintahkan Kasatlantas untuk melacak nopol bus yang melanggar lalu lintas itu,” ujar AKBP Mohammad Taat Resdi, Jumat (2/5/2025).
May Day di Jombang, Buruh Gelar Aksi Damai, Kritik Pemerintah yang Sibuk Seremonial
Setelah menganalisis video, Taat memastikan bahwa pelanggaran dilakukan oleh sopir bus Bagong karena nekat mendahului kendaraan lain dengan melewati marka jalan yang tidak terputus. Tindakan ini jelas melanggar aturan lalu lintas.
“Kalau kami lihat dari video itu, kesalahan jelas berada pada sopir bus, karena di situ terdapat marka tidak putus, sehingga dia tidak boleh mendahului kendaraan di depannya dengan melewati lajur lain,” tegasnya.
Taat juga menambahkan bahwa perilaku seperti ini sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan. Berdasarkan survei internal Polres Tulungagung, tindakan ugal-ugalan oleh sopir bus tercatat sebagai gangguan kamtibmas kelima terbanyak.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan membangun koordinasi dengan pihak perusahaan otobus (PO) untuk menertibkan para sopir.
“Nanti akan kami kumpulkan setiap PO bus untuk memberikan tindakan tegas bagi sopirnya yang kedapatan ugal-ugalan di jalan dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.




