Blitar, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian serius jajaran Polres Blitar. Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur, dengan pendekatan hukum yang mengedepankan perlindungan anak.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, penyelesaian perkara anak sebisa mungkin dilakukan melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.
“Sebanyak 14 anak telah ditetapkan sebagai saksi anak, dan total 20 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” terang Arif, Senin (28/7/2025).
Proses diversi sendiri dilaksanakan melalui forum resmi yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan unsur lainnya.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati tujuh poin penting. Di antaranya, korban memaafkan para pelaku tanpa menuntut ganti rugi, serta para terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Para pelaku juga wajib mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan penuh di bawah pendampingan Polres Blitar.
Selain itu, korban meminta pendampingan psikologis dan proses pemulihan trauma (trauma healing), serta mendorong pihak sekolah untuk menambah kamera pengawas (CCTV) guna mencegah kejadian serupa. Korban juga mengajukan permohonan pindah sekolah, yang akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
“Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis. Jika di kemudian hari perundungan kembali terjadi, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap pelaku,” tambah Kapolres.
Baca juga : Sebanyak 10 Ribu Lebih Pelanggaran Terjaring Selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Kediri
Arif menegaskan, Polres Blitar bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersahabat, dan bebas dari kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih responsif terhadap segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi perundungan yang menimpa seorang siswa baru di SMPN 3 Doko. Korban mengalami trauma setelah menjadi sasaran perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah teman sekolahnya secara bergiliran.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





