LINGKARWILISCOM – Tiga pelaku pengedar uang palsu berhasil diamankan oleh Polres Batu. Dari tangan mereka, polisi menyita uang palsu senilai Rp 14.900.000 dalam pecahan seratus ribu yang hendak diedarkan menjelang Lebaran.
Para pelaku yang diamankan yakni GA (19), warga Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar yang bertugas mengedarkan uang palsu. Sementara dua pelaku lainnya, AA (37), warga Dusun Sukomulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Malang, serta HP (22), warga Jalan Kendalrejo, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, diketahui berperan sebagai pembuat uang palsu.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menyatakan bahwa ketiga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Pengungkapan pengedar sekaligus pembuat upal ini berhasil dibongkar saat tim opsnal Satreskrim Polres Batu dan Polsek Kota Batu mendapatkan pengaduan masyarakat terkait adanya uang palsu di Kota Batu.
Bobol Kandang! Pria di Batu Gasak Dua Sapi Sebelum Dibekuk Polisi
Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap salah satu pelaku di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu,” jelasnya, Rabu (26/3).
Setelah menangkap salah satu tersangka, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pembuat uang palsu.
“Dua tersangka yang membuat uang palsu berhasil kita amankan di wilayah Blitar. Dari lokasi tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR, satu unit motor Honda Vario AG 3142 KAX, jaket, printer, dan tiga pilox,” ungkapnya.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 junto Pasal 26 Ayat (2) dan (3) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya




