Blitar, LINGKARWILIS.COM β Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus prostitusi daring melalui siaran langsung di media sosial. Dalam sebulan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 40 juta dari hadiah digital atau gift yang diberikan penonton.
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai akun media sosial yang menayangkan konten vulgar. Tidak hanya menampilkan adegan tanpa busana, pelaku juga melakukan aksi masturbasi menggunakan alat bantu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka diketahui adalah warga Blitar. Kami pun bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (25/3/2025).
Baca juga :Β Warga Desa Semen Pertanyakan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Bertahun-tahun Tidak Jelas
Tersangka berinisial DER (21), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebuah alat bantu seksual, tripod, ponsel, flashdisk berisi rekaman video, serta uang tunai hasil live streaming.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melalui platform TikTok untuk menarik penonton. Setelah memperoleh banyak pemirsa, pelaku mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi, tempat ia melakukan aksi yang lebih eksplisit.
Pada tahap awal, ia melakukan gerakan sensual untuk menarik perhatian, hingga jumlah penonton mencapai 1.300 orang. Selanjutnya, ia mengaktifkan fitur berbayar, di mana hanya penonton yang memberikan gift atau star yang dapat tetap menyaksikan. Jumlah penonton pun berkurang menjadi sekitar 600 orang, yang kemudian menjadi sumber pendapatan utama pelaku.
Baca juga :Β Demo Tolak UU TNI di Blitar Berlangsung Panas, Mahasiswa dan Aparat Sempat Saling Dorong
Dengan sistem ini, setiap penonton rata-rata memberikan tiga gift star, yang masing-masing bernilai Rp 230. Jika dikalikan dengan 600 penonton, dalam satu sesi live pelaku bisa mengantongi sekitar Rp 414 ribu. Dalam sehari, ia dapat melakukan siaran beberapa kali, dengan total penghasilan yang mencapai Rp 40 juta per bulan sejak Agustus 2024.
DER mengaku bahwa uang hasil aksinya digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli kendaraan, dan ponsel.
“Saya melihat ini peluang, dan memang penghasilannya lumayan. Dalam sebulan bisa dapat Rp 40 juta,” ujar jebolan SMK di Kota Blitar tersebut kepada polisi.
Kini, DER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi serta UU ITE.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





